Legislatif Kebumen

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif pada bulan April 2004 di Kabupaten Kebumen tercatat 810.350 pemilih dan yang melaksanakan hak pilihnya sebanyak 674.771 pemilih yang tersebar di 2.995 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perolehan suara sah yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kebumen untuk DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD pada Pemilu bulan April 2004 adalah berturut-turut untuk DPR sebanyak 608.088 suara, DPRD I sebanyak 599.689 suara, DPRD II sebanyak 620.765 suara serta DPD sebanyak 574.159 suara. Dari lembaga legislatif dapat digambarkan kegiatan sidang yang dilaksanakan selama tahun 2005 oleh Komisi A sebanyak 40 kali, Komisi B sebanyak 23 kali, Komisi C sebanyak 22 kali, Komisi D sebanyak 17 kali, sedangkan rapat/sidang gabungan komisi sebanyak 3 kali. Kegiatan sidang pleno DPRD Kabupaten Kebumen sebanyak 25 kali dan pada sidang-sidang tersebut dihasilkan 29 buah Surat Keputusan DPRD dan 2 buah Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan rapat/sidang panitia yang dirinci sebagai berikut: sidang Panitia Musyawarah sebanyak 5 kali, sidang Panitia Anggaran sebanyak 12 kali, sidang Panitia Khusus sebanyak 22 kali, dan sidang pimpinan sebanyak 52 kali. credit: http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kebumen, http://keboemen.com/

wdcfawqafwef